Berita Maluku, Ambon -
Lima desa di provinsi Maluku masuk daftar seleksi tim Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI untuk selanjutnya akan dipilih satu desa menjadi desa
percontohan antikorupsi di provinsi Maluku.
Dari kelima
desa tersebut, Tiga desa berada di kota Ambon sementara dua lainnya berada di
Maluku Tenggara, Demikian dikatakan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta
Masyarakat KPK RI Andika Widiarto, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai
bertemu Penjabat walikota Ambon di Balai kota, Senin 13/02/2023.
Dijelaskan
Widiarto, Tahun 2023 adalah tahun ke III
program yang di laksanakan KPK RI dan diikuti
sebanyak 22 provinsi di Indonesia, dimana nantinya satu provinsi hanya
terdapat satu desa yang menjadi desa percontohan antikorupsi mewakili seluruh
desa pada setiap provinsi.
Oleh karena
itu, KPK RI lewat Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat mendatangi setiap
provinsi yang terpilih di Indonesai dan akan memilih beberapa desa mengikuti
program ini, selanjutnya Penilaian akan dilakukan oleh Tim KPK lewat monitoring
serta Bimbingan Teknis (Bimtek) guna
memastikan layak atau tidak desa tersebut.
Untuk kelima
desa yang mengikuti seleksi program
percontohan di Maluku, yakni negeri Latuhalat, Poka, desa Rutong dan dua desa berada
di Maluku Tenggara, yakni Ohoi
Yafafun dan Elat Lamagoran, dimana kelima desa tersebut kata Widiarto, tim KPK
telah mendapatkan masukan baik dari provinsi, kementerian, kepolisian, dan
Kejaksaan sebagai desa yang direkomendasi mengikuti seleksi desa percontohan
antikorupsi.
Lebih lanjut Widiarto menjelaskan, tujuan program desa antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.cta*
0 Comments