Tual, Maluku Tenggara – Aliansi KAWAL Keadilan untuk
Arianto Tawakal bersama keluarga korban kembali menggelar aksi demonstrasi
pada Selasa (28/4/2026), guna menuntut keadilan atas kematian Arianto Tawakal
(14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Maluku Tenggara.
Aksi digelar di sejumlah titik, mulai dari Polres Tual,
Kejaksaan Negeri Tual, Pengadilan Negeri Tual, Kantor Wali Kota Tual, hingga
DPRD Kota Tual, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Korban diketahui meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan
yang terjadi pada Kamis (19/2/2026). Terduga pelaku adalah mantan anggota
Brimob Polda Maluku, Mesias Siahaya. Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah
korban selesai melaksanakan salat pada hari pertama Ramadan 1447 H.
Koordinator aksi, Ye Husein Alhamid alias Songko Miring,
menyatakan aksi jilid II ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya.
“Kami kembali mendesak agar persidangan kasus ini
dipindahkan dari Pengadilan Negeri Ambon ke Pengadilan Negeri Tual,” tegasnya.
Di hadapan Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, ia juga
mempertanyakan status tersangka yang sebelumnya telah menjalani sidang kode etik
di Polda Maluku dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, menurutnya, dalam sidang pidana pertama dengan agenda
pembacaan dakwaan, tersangka masih dikawal anggota polisi aktif.
“Pada sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi,
tersangka juga didampingi banyak kuasa hukum dari unsur kepolisian dan sipil,”
ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut memperkuat kecurigaan keluarga
korban bahwa pemindahan sidang ke Ambon berpotensi mempersulit pencarian
keadilan.
“Kami melihat ada indikasi perlakuan istimewa terhadap
tersangka,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tual menyatakan tidak memiliki
kewenangan menjelaskan status tersangka.
“Silakan dipertanyakan langsung ke Propam Polda Maluku,”
ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan ketidakhadirannya dalam rapat
Forkopimda sebelumnya karena sedang menjalani perawatan di RSU Karel
Sadsuitubun, Langgur, usai terkena panah saat melerai bentrok di Desa Fiditan.
Ia berjanji akan menyurati Kejaksaan Negeri Tual, Pengadilan
Negeri Tual, serta Pemerintah Kota Tual agar sidang dikembalikan ke Tual dengan
alasan situasi keamanan sudah kondusif.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
“Aksi sempat memanas ketika terjadi saling dorong antara
massa dan aparat di pintu masuk, bahkan pendemo membakar ban bekas sebagai
bentuk protes.”
Setelah menunggu lebih dari dua jam, Kepala Kejaksaan Negeri
Tual, Alexander Zaldi, akhirnya menemui massa. “Ia belum memberikan jawaban
tegas terkait pemindahan sidang ke Ambon, namun berjanji akan kembali menyurati
Wali Kota Tual untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.”
Aksi kemudian dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tual. Ketua
Pengadilan, David F. Charles Soplanit, menyatakan pihaknya tidak memiliki
kewenangan untuk mengembalikan lokasi sidang.
“Namun kami siap menindaklanjuti jika ada surat resmi dari Polres dan Kejaksaan Negeri Tual,” ujarnya.ct*
0 Comments