Dobo, Kepulauan Aru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kepulauan Aru akhirnya angkat bicara terkait isu penunjukan
sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang dinilai mencederai hierarki
guru senior.
Kepala Disdikbud Kepulauan Aru, Adolof Pokar, menegaskan
bahwa penunjukan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai
pimpinan sekolah merupakan langkah yang dibolehkan secara regulasi, terutama
untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Penunjukan ini sudah sesuai aturan, khususnya dalam kondisi
tidak tersedianya calon dari unsur PNS yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa pemerintah daerah
dapat mengusulkan guru PPPK jika tidak tersedia calon dari PNS,” ujarnya.
Pokar merinci sejumlah syarat bagi guru yang dapat diangkat
menjadi kepala sekolah, di antaranya memiliki masa kerja minimal empat tahun,
pangkat minimal golongan III/b, berusia di bawah 56 tahun, serta memiliki
sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak atau diklat kepala sekolah.
Terkait tudingan adanya “politik balas jasa”, Pokar
membantah keras. Ia menegaskan bahwa proses penunjukan dilakukan melalui
tahapan yang jelas, mulai dari analisis kebutuhan di dinas, pengusulan ke
bupati, hingga verifikasi oleh BKPSDM.
“Semua proses dilakukan secara administratif dan sesuai
mekanisme yang berlaku, tidak ada intervensi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Menanggapi keluhan guru senior yang merasa dipimpin oleh
junior, Pokar meminta agar hal tersebut dilihat dari perspektif regulasi
birokrasi.
“Jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan
permanen. Setelah masa tugas selesai, yang bersangkutan kembali menjadi guru
biasa,” katanya.
Saat ini, Disdikbud Aru bersama bidang Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) tengah berupaya meminimalisir jumlah Plt melalui proses
seleksi kepala sekolah definitif yang lebih ketat.
“Sebelumnya, sejumlah guru senior di Kepulauan Aru
mengeluhkan kondisi di mana mereka yang telah lama mengabdi justru dipimpin
oleh guru junior atau PPPK yang baru diangkat.”
“Mereka berharap bupati dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek senioritas dan kepangkatan dalam birokrasi pendidikan.”ct*
0 Comments