Disdikbud Aru Klarifikasi Penunjukan Plt Kepsek, Bantah Isu Diskriminasi


Dobo, Kepulauan Aru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Aru akhirnya angkat bicara terkait isu penunjukan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang dinilai mencederai hierarki guru senior.

Kepala Disdikbud Kepulauan Aru, Adolof Pokar, menegaskan bahwa penunjukan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pimpinan sekolah merupakan langkah yang dibolehkan secara regulasi, terutama untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Penunjukan ini sudah sesuai aturan, khususnya dalam kondisi tidak tersedianya calon dari unsur PNS yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengusulkan guru PPPK jika tidak tersedia calon dari PNS,” ujarnya.

Pokar merinci sejumlah syarat bagi guru yang dapat diangkat menjadi kepala sekolah, di antaranya memiliki masa kerja minimal empat tahun, pangkat minimal golongan III/b, berusia di bawah 56 tahun, serta memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak atau diklat kepala sekolah.

Terkait tudingan adanya “politik balas jasa”, Pokar membantah keras. Ia menegaskan bahwa proses penunjukan dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari analisis kebutuhan di dinas, pengusulan ke bupati, hingga verifikasi oleh BKPSDM.

“Semua proses dilakukan secara administratif dan sesuai mekanisme yang berlaku, tidak ada intervensi kepentingan tertentu,” tegasnya.

Menanggapi keluhan guru senior yang merasa dipimpin oleh junior, Pokar meminta agar hal tersebut dilihat dari perspektif regulasi birokrasi.

“Jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan permanen. Setelah masa tugas selesai, yang bersangkutan kembali menjadi guru biasa,” katanya.

Saat ini, Disdikbud Aru bersama bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah berupaya meminimalisir jumlah Plt melalui proses seleksi kepala sekolah definitif yang lebih ketat.

“Sebelumnya, sejumlah guru senior di Kepulauan Aru mengeluhkan kondisi di mana mereka yang telah lama mengabdi justru dipimpin oleh guru junior atau PPPK yang baru diangkat.”

“Mereka berharap bupati dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek senioritas dan kepangkatan dalam birokrasi pendidikan.”ct*

Post a Comment

0 Comments