Berita Maluku Tenggara, Tual – Aksi pemalangan dalam bentuk adat
sasi dilakukan pada lokasi Kantor Badan
Pertanahan kabupaten Maluku Tenggara oleh Carles Maturbongs bersama
beberapa rekan dari desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil, karena diduga Kantor Pertanahan Maluku Tenggara dalam
menerbitkan sertifikat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Carles Maturbongs, kepada tim DMS Media Group mengatakan sasi yang
dilakukan pada kantor Pertanahan kabupaten Maluku
Tenggara dikarenakan ada beberapa persoalan yang dinilai menyalahi
aturan dan ketentuan saat pihak Badan Pertanahan kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan
sejumlah sertifikat tanah lewat program Pronah yang tidak sesuai dengan
undang-undang Agraria.
Dikatakan wilayah tanah, sertifikat yang di keluarkan oleh Badan
Pertanahan tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena wilayah tanah tersebut
adalah milik marga Maturbongs desa Kolser, sehingga surat pelepasan
tanah, seharusnya di tandatangani oleh marga Maturbongs dari desa kolser, namun
yang di buat oleh pihak Badan
Pertanahan Maluku Tenggara, di tandatangani oleh pejabat desa langgur
kecamatan Kei Kecil, Yoseph Retob.
Charles menambahkan, pihaknya telah mendatangi pejabat desa Langgur
Yoseph Rettob, yang saat ini sudah menjadi mantan pejabat desa Langgur, namun
karena sakit, pihaknya bertemu dengan anak- anaknya, dan sesuai
keterangan yang disampaikan mereka membantah bahwa tanda tangan tersebut bukan
milik bapak mereka dan itu diduga di palsukan.
Charles Maturbongs, mengaku beberapa hari lalu, Polres Maluku Tenggara juga telah memfasilitasi
pertemuan bersama para toko desa Kolser dengan Badan Pertanahan namun, kepala
Badan Pertanahan Maluku Tenggara
tidak hadir, dan hanya diwakili oleh salah satu stafnya, dan dalam
pertemuan tersebut tidak ada solusi yang didapatkan sehingga pihaknya tetap
akan melakukan sasi pada kompleks kantor Badan Pertanahan.
“Jam 6 pagi saya tanam sasi dengan alasan menerbitkan sertifikat tidak
mendasari pada surat-surat pokok Agraria yang mana petuanannya desa Kolser
marga Motorbons dan di tandatangani oleh pejabat yang menurut kami tidak layak
aturan undang-undang Agraria dan ada beberapa hal yang menyimpang, kemarin kami
sudah mengadu ke pihak Polres dan melakukan mediasi dengan lahan kepala
pertanahan tidak sempat untuk hadir di wakilkan oleh kepala bidang, kita tidak
temu solusi akhirnya kita lakukan ini secara adat” Ujar Maturbongs.
Pantauan tim DMS Media Group sampai saat ini upaya mediasi masih
terus berlangsung di kantor Polsek Kei Kecil, yang di hadiri oleh Camat Kei
Kecil, Perwakilan Marga Maturbongs desa Kolser, Hiron Maturbongs, Kesbangpol,
Danramil serta Kapolsek Kei Kecil.
Pada lokasi komplek kantor Badan
Pertanahan Maluku Tenggara terlihat rutintas kantor Badan Pertanahan Maluku Tenggara, sementara
macet total, karena empat sasi di pasang di muka dan belakang pintu masuk
kantor.
Sementara itu kepala kantor Badan Pertanahan Maluku Tenggara Syane Tehubyory, ketika
di konfirmasi oleh tim DMS Media Group hingga berita ini siarkan belum bersedia
untuk dimintai keteranganya. radiodms.com
0 Comments