Cemari Lingkungan, Ketua DPRD Malteng Minta PT WLI Ganti Rugi Tanaman Warga


Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, meminta PT Wahana Lestari Investama (WLI) untuk segera mengganti kerugian tanaman milik warga Desa Pasahari yang terdampak pencemaran lingkungan akibat limbah dari perusahaan tersebut.

Haurissa menegaskan, selain sanksi administratif yang akan diberikan Pemerintah Daerah, pihak PT WLI juga wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat.

Ia menyebutkan, hasil kunjungan lapangan menunjukkan bahwa salah satu lokasi pembuangan limbah perusahaan, yakni outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SAID, memiliki 10 parameter pencemar yang melebihi ambang batas.

Haurissa meminta PT WLI untuk memperbaiki sitim IPAL di perusahaan tersebut, agar kedepanya tidak terjadi pencemaran lingkungan yang berdampak merugikan masyaratakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan di Makassar dan diterbitkan pada 29 April 2025, mengonfirmasi adanya pencemaran di tiga titik.

Ketiga titik tersebut mencakup outlet IPAL SAID dengan 10 parameter melebihi batas, perkebunan warga dengan 9 parameter, serta muara sungai yang mencatat 5 parameter pencemar.

Pemerintah daerah, lanjut Tomasoa, akan menjatuhkan sanksi administratif bertahap yang ditandatangani oleh Bupati.

Perusahaan diberikan waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dipatuhi, maka akan diberikan teguran lanjutan. Apabila masih tidak ada tindak lanjut, sanksi berat seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha akan diterapkan.

Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkab Maluku Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak masyarakat yang terdampak.cta*

Post a Comment

0 Comments