Penertiban PETI di Gunung Botak Berlanjut, Masuk Hari Kesembilan


Walaupun sempat mendapatkan perlawanan dari warga, penertiban di kawasan pertambangan emas ilegal Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, terus berlanjut oleh aparat gabungan TNI–Polri.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangannya menegaskan komitmen pemerintah dan aparat keamanan untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan ilegal tanpa pengecualian.

“Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Penertiban harus berjalan sesuai perintah, dan tidak ada kompromi dengan pihak mana pun yang menolak,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, aparat mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjauhi aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan ilegal seperti ini membawa dampak besar, baik bagi lingkungan maupun keselamatan pribadi,” ujarnya.

Menurut Sulastri, kawasan Kali Anahoni dan sekitarnya telah tercemar bahan kimia berbahaya akibat praktik pertambangan ilegal yang tidak memenuhi standar lingkungan.

“Merkuri, sianida, dan bahan kimia lainnya telah mencemari air dan merusak habitat di sekitar lokasi. Ini ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kondisi lokasi penambangan ilegal yang tidak aman dan rentan menimbulkan kecelakaan.

“Lokasi seperti ini sangat berbahaya. Risiko longsor, kecelakaan kerja, dan paparan bahan kimia beracun sangat tinggi karena tidak ada standar keselamatan,” tambahnya.

Selain itu, meningkatnya kriminalitas di kawasan tersebut menjadi alasan lain penertiban harus dilakukan secara menyeluruh.

Sulastri menegaskan bahwa keterlibatan dalam pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak kriminal.

“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk denda dan hukuman penjara sesuai Undang-Undang Minerba. Ini bukan pelanggaran ringan,” katanya.

Ia berharap para penambang dapat segera menghentikan aktivitas dan mengeluarkan barang-barang mereka dari lokasi.

“Kami berharap masyarakat bekerja sama. Tinggalkan aktivitas ilegal dan patuhi aturan yang berlaku,” harap Kapolres.

Penertiban oleh aparat gabungan menyasar sejumlah titik di Gunung Botak, di antaranya Tanah Merah, Gunung Batu, Janda, Lonsoran, dan Anahoni.

Adapun personel yang terlibat meliputi satu pleton gabungan Subden Pom Namlea, TNI AD, TNI AU, dua pleton Kompi III Batalyon A Pelopor Namlea, dua pleton Yon TP 281 Satria Bupolo, dua pleton gabungan Polres Buru, dua pleton Kodim 1506 Namlea, serta satu SSR Unit Intel Kodam Pattimura.

Penertiban, pengosongan, dan penataan lokasi pertambangan ilegal ini dilakukan berdasarkan perintah Presiden Republik Indonesia yang diteruskan oleh Gubernur Maluku melalui instruksi resmi sejak Juni 2025. Operasi dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025.*ct*

Post a Comment

0 Comments