Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan larangan aktivitas pungutan parkir di sepanjang Jalan Pantai Mardika, mulai dari kawasan Jembatan Mardika hingga Jembatan Batu Merah. Penertiban ini akan melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Lexi Manuputty, menjelaskan bahwa kedua instansi tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan langsung terhadap juru parkir (jukir) yang masih melakukan penagihan di ruas jalan tersebut.
“Dishub dan Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan juru parkir yang masih melakukan pungutan di sepanjang Jalan Pantai Mardika. Itu tidak dibenarkan,” tegas Lexi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa ruas jalan berstatus jalan nasional tidak diperbolehkan menjadi lokasi penarikan retribusi parkir.
“Hasil rapat bersama Pemprov Maluku sudah jelas, karena itu jalan nasional, maka tidak boleh ada penarikan retribusi parkir di sana,” ujarnya.
Ia menegaskan, fungsi utama jalan nasional adalah untuk kelancaran arus lalu lintas, sehingga harus bebas dari aktivitas perparkiran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
“Fungsi jalan nasional itu untuk kelancaran lalu lintas, bukan untuk parkir. Kalau dibiarkan, pasti menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Lexi.
Karena itu, kawasan Jalan Pantai Mardika harus steril dari parkir di badan jalan maupun pungutan oleh oknum juru parkir.
Secara khusus, Pemkot Ambon menyoroti titik-titik rawan di sepanjang ruas jalan depan Pasar Arumbai hingga Gedung Baru Pasar Mardika. Area tersebut selama ini kerap dipadati kendaraan yang parkir di bahu bahkan badan jalan, sehingga mempersempit ruang lalu lintas.
“Terutama di depan Pasar Arumbai sampai Gedung Baru Pasar Mardika, itu sering sekali macet karena kendaraan parkir sembarangan. Itu yang akan jadi fokus penertiban,” jelasnya.
Apabila dalam pengawasan di lapangan masih ditemukan jukir yang beroperasi dan melakukan penagihan, petugas Dishub dan Satpol PP diminta untuk segera mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih ditemukan jukir yang memungut di lokasi itu, petugas harus langsung bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tandas Lexi.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, mengurangi kemacetan di kawasan pusat aktivitas masyarakat, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan di Kota Ambon.*ct*
0 Comments