Polsek Wertamrian Sosialisasikan KUHP Baru kepada Masyarakat Desa Tumbur


Kepolisian Sektor (Polsek) Wertamrian menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru bagi masyarakat Desa Tumbur, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Tumbur dan dihadiri sekitar 100 peserta.

Sosialisasi tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Desa Tumbur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tenaga kesehatan, serta para guru dari tingkat PAUD hingga SMP di wilayah pemerintahan Desa Tumbur.

Kapolsek Wertamrian, Kurniawan Dwi Sandi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap KUHP dan KUHAP baru yang telah disahkan pemerintah.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami perubahan-perubahan penting dalam KUHP yang baru, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum di kehidupan sehari-hari,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima sejumlah materi penting, di antaranya asas-asas hukum pidana dalam KUHP baru, sistem pemidanaan, serta penyesuaian penerapan hukum pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kapolsek menambahkan, para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang berlangsung interaktif. Diskusi dan sesi tanya jawab dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman terhadap pasal-pasal krusial dalam KUHP yang baru.

“Kami melihat antusiasme masyarakat sangat baik. Banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait pasal-pasal baru yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, sehingga seluruh aktivitas di Desa Tumbur dapat berjalan dengan baik, khususnya di wilayah hukum Polsek Wertamrian.

“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas Kurniawan.

Ke depan, pihak kepolisian berencana memperluas sosialisasi tidak hanya di lingkungan pemerintahan desa, tetapi juga bekerja sama dengan para tokoh agama. Sosialisasi akan disampaikan melalui mimbar-mimbar gereja agar semakin banyak masyarakat yang memahami isi KUHP terbaru.

“Kami juga akan menggandeng para tokoh agama agar pesan-pesan hukum ini bisa disampaikan secara luas dan mudah dipahami masyarakat,” tutupnya.

Ia menegaskan, sosialisasi hukum seperti ini sangat penting guna mendorong kesadaran masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat luas.*ct*

Post a Comment

0 Comments