Perjuangkan Status Hukum, Pengungsi Bethabara Kembali Temui DPRD Ambon


Puluhan pengungsi Jemaat Bethabara, Kayu Tiga, kembali mendatangi DPRD Kota Ambon untuk mempertanyakan kejelasan status hukum lahan yang mereka tempati. Hingga kini, hak atas tanah tersebut masih belum memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Kedatangan warga diterima Komisi I DPRD Kota Ambon dan langsung ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris S. Soulisa, serta dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara.

Usai pertemuan, Aris Soulisa menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I ke lokasi sengketa pada 16 Oktober 2025. Namun, hasil pertemuan belum memberikan kepastian menyeluruh karena masih ada pihak terkait yang belum dapat dikonfirmasi akibat tidak hadir dalam rapat.

“Rapat ini adalah tindak lanjut dari kunjungan lapangan kami sebelumnya. Tapi memang belum semua pihak yang berkepentingan hadir, sehingga belum bisa menghasilkan keputusan yang menyeluruh,” ujar Aris.

Ia mengungkapkan, dari total wilayah sekitar 5,7 hektare, sebagian besar lahan telah melalui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2016, dengan 136 sertifikat telah diterbitkan.

“Dari data yang kami terima, sudah ada 136 sertifikat yang terbit lewat program PTSL. Namun, masih ada sekitar 44 sampai 45 kepala keluarga yang belum menerima sertifikat hak milik,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kota Ambon, lanjut Aris, menegaskan akan mendorong langkah lanjutan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait yang belum hadir dalam rapat.

“Kami akan jadwalkan pemanggilan kembali pihak-pihak yang belum sempat hadir. Tujuannya supaya persoalan ini bisa dibahas secara utuh dan ada kepastian hukum bagi warga,” tegasnya.

Warga juga membuka kemungkinan melakukan audiensi ke Polda Maluku guna memastikan perlindungan hukum atas hak tanah mereka apabila persoalan ini tidak segera menemukan kejelasan.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Ote Patty, menegaskan bahwa warga yang menempati lokasi tersebut tidak tinggal secara gratis.

“Warga di sini tidak menempati lahan ini secara cuma-cuma. Mereka sudah lama tinggal dan berupaya mengurus legalitas sesuai prosedur,” kata Ote.

Ia menyebutkan terdapat 179 kepala keluarga yang tinggal di kawasan Kayu Tiga dan sebagian besar telah memiliki sertifikat.

“Dari 179 kepala keluarga, sebagian besar sudah punya sertifikat. Tapi masih ada sekitar 43 kepala keluarga yang belum mendapatkannya,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi itu terjadi karena adanya dugaan sertifikat ganda yang juga diklaim pihak lain.

“Ada dugaan sertifikat ganda, sehingga sebagian warga belum bisa diproses sertifikatnya karena lahannya juga diklaim pihak lain,” jelas Ote.

Para pengungsi berharap sengketa tanah tersebut segera mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak mereka atas lahan yang telah lama ditempati dapat diakui secara sah.

Persoalan sertifikat hak atas lahan yang saat ini ditempati pengungsi menjadi salah satu masalah yang cukup panjang dan hingga saat ini belum juga terselesaikan.*ct*

Post a Comment

0 Comments