Sengketa Lahan di Kawasan Lantamal Tawiri Sebaiknya Ditempuh Lewat Jalur Pengadilan

 



Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan di kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) Tawiri yang diklaim keluarga Lontor sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan lagi melalui pengaduan ke DPRD.

Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat yang membahas aduan keluarga Lontor terkait sebidang tanah yang saat ini berada dalam kawasan milik TNI Angkatan Laut di Tawiri.

“Kalau sudah menyangkut sengketa kepemilikan dan status hukum tanah, maka jalur yang paling tepat adalah pengadilan. DPRD tidak punya kewenangan untuk memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” ujar Pormes.

Menurut Pormes, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dalam rapat, lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses pengadaan oleh negara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah dimaksud disebut telah bersertifikat dan kini berstatus Hak Pakai atas nama TNI Angkatan Laut.

“Dari informasi yang kami terima, tanah ini sudah masuk dalam proses pengadaan negara, sudah dibayarkan, dan sertifikatnya juga sudah terbit atas nama TNI Angkatan Laut. Itu artinya secara administrasi pertanahan, statusnya jelas,” jelasnya.

Ia menjelaskan, klaim keluarga Lontor menyebut tanah tersebut merupakan milik leluhur mereka. Namun dalam proses sebelumnya, lahan itu telah diperjualbelikan dan kemudian masuk dalam skema pengadaan tanah hingga akhirnya dibayarkan dan dikuasai oleh TNI Angkatan Laut.

Karena itu, Pormes menilai DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengubah status sertifikat yang telah diterbitkan secara sah.

“DPRD hanya bisa memfasilitasi dan mendengar aspirasi, tapi tidak bisa membatalkan sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN. Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar rapat tidak dilanjutkan lebih jauh karena substansi perkara sudah masuk ranah hukum perdata. DPRD, kata dia, hanya dapat membahas hal-hal yang bersifat administrasi pemerintahan, bukan sengketa kepemilikan tanah yang telah memiliki dasar hukum.

Pormes menambahkan, apabila di kemudian hari pengadilan memutuskan pihak penggugat menang, maka konsekuensi hukum seperti ganti rugi dapat saja terjadi.

“Kalau nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak penggugat benar, tentu ada konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan ganti rugi. Tapi selama sertifikat itu masih sah dan diakui BPN, maka status lahan tetap berada pada pihak TNI Angkatan Laut,” pungkasnya*ct*

https://youtu.be/1QL6z2jZ1Jw?si=6ngjDNU0GA0KO8DG

Post a Comment

0 Comments