Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Maluku Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan dukungan
personel Polres Maluku Tengah, melakukan penertiban pedagang kaki lima di
kawasan Pasar Binaya Masohi, Sabtu (19/4/2025).
Penertiban dilakukan terhadap ratusan lapak yang berjejer di
trotoar dan bahu jalan. Lapak-lapak tersebut dibongkar dan dimusnahkan dengan
cara dibakar.
Kepala Dinas Perindag Maluku Tengah, Erny Rahma Marasabessy,
menjelaskan, penertiban tersebut merujuk pada surat Bupati Maluku Tengah Nomor
530.510/15 IV/2025 tentang penataan pasar dan terminal.
Langkah ini diambil guna mengurangi kemacetan yang kerap
mengganggu aktivitas masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari program
prioritas Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi Pasar
Binaya yang lebih tertib dan tidak semrawut, serta melancarkan arus lalu lintas
di area pasar.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk menaati peraturan daerah, dengan tidak lagi menggelar dagangan di trotoar, bahu jalan, maupun area yang bukan diperuntukkan untuk berjualan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah
mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disperindag pada 14
April 2025. Surat tersebut ditujukan kepada para pedagang yang beraktivitas di
badan jalan, trotoar, dan drainase sekitar Pasar Binaya Masohi.
Dalam surat bernomor 530.510/15 IV/2025 itu, pemerintah meminta agar seluruh aktivitas perdagangan di lokasi-lokasi yang bukan peruntukannya segera dihentikan demi mendukung penataan pasar serta kenyamanan bersama.cta*
0 Comments