Audit ADD-DD Tuhaha Rampung, Inspektorat Serahkan Hasil ke Kejaksaan


Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah telah merampungkan audit penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, untuk periode tahun anggaran 2017 hingga 2023.

Hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua pada 10 Mei 2025 melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Ohorella, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil audit sudah bersifat final dan memuat perhitungan kerugian negara.

Diharapakan dokumen hasil audit ke Kejaksaan Cabang Saparua dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ohorella, Rabu (21/5).

Laporan audit ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat Negeri Tuhaha yang mencurigai adanya penyalahgunaan ADD dan DD oleh mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tuhaha, Yance Sasabone.

Sasabone diketahui kembali terpilih sebagai KPN Tuhaha pada pemilihan 2 Mei 2025.

Sejumlah warga meminta Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menunda pelantikan Sasabone karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana desa selama masa jabatannya terdahulu.

Permintaan penundaan ini disuarakan oleh warga dan tokoh masyarakat, termasuk tokoh adat Patipeiluhu.

Menurut mereka, pencalonan kembali Sasabone bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan 3 UU tersebut menyatakan bahwa calon kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK, BPKP, atau Inspektorat, tidak layak mencalonkan diri.

Warga juga mempertanyakan sikap Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Maluku Tengah yang meloloskan pencalonan Sasabone.

Diketahui laporan dugaan korupsi ini pertama kali diajukan oleh masyarakat pada 30 Oktober 2023.

Dalam laporan resmi yang ditandatangani 10 warga Negeri Tuhaha, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk penyerahan dana Rp600 juta tanpa kejelasan penggunaan, pembelian speedboat bekas tanpa transparansi harga, serta pembangunan Polindes tahun 2023 senilai Rp105 juta yang dinilai tidak sesuai nilai konstruksi sebenarnya.

Selain itu, warga juga menyoroti pembangunan pasar rakyat dan tribun desa yang menggunakan dana APBD namun tidak difungsikan dengan baik, serta proyek jalan setapak dan jembatan tanpa papan proyek yang diduga bermasalah.

Dengan telah rampungnya audit, masyarakat berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menegakkan hukum secara adil.cta*

Post a Comment

0 Comments