Sekitar 25 Peserta PPPK Maluku Tengah Terkendala Administrasi


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah, Sahalim Latuconsina, mengungkapkan bahwa proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berjalan sejak Desember 2025.

“Sejak Desember kami sudah mulai melakukan komunikasi dengan para peserta,” ujar Sahalim.

Ia menjelaskan bahwa pada 20 Desember 2025, hasil komunikasi tersebut menunjukkan sebagian peserta mengundurkan diri, sementara beberapa lainnya tidak dapat dihubungi. “Ada yang menyatakan mundur, ada juga yang sampai sekarang tidak bisa dihubungi,” katanya.

Memasuki Januari 2026, sekitar 1.770 peserta telah mendapatkan penetapan atau praktiknya. Namun, BKPSDM masih menghadapi kendala terhadap sekitar 25 peserta yang mengalami masalah administrasi. “Sekitar 1.770 peserta sudah kami tetapkan, tetapi masih ada kurang lebih 25 peserta yang terkendala administrasi masing-masing,” ungkapnya.

Menurut Sahalim, kendala tersebut antara lain penggunaan ijazah yang sama pada tahap kedua, dokumen yang tidak dapat diterbitkan akibat masalah sinkronisasi data ijazah dengan Kementerian Pendidikan, serta ketidaksesuaian dokumen yang diunggah. “Ada yang memakai ijazah yang sama di tahap kedua, ada juga dokumen yang tidak bisa terbit karena data ijazah belum sinkron, dan ada pula dokumen yang tidak sesuai,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BKPSDM telah membangun komunikasi dengan para peserta agar segera melengkapi dokumen pendukung berupa surat keterangan keabsahan ijazah dari instansi pendidikan atau sekolah masing-masing. “Kami sudah menyampaikan kepada peserta agar segera melengkapi dokumen pendukung berupa surat keterangan keabsahan ijazah dari sekolah atau instansi pendidikan masing-masing,” katanya.

Ia memastikan hingga saat ini masih terdapat sekitar 25 peserta yang belum final di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih dalam proses perbaikan. “Sekitar 25 peserta ini belum final di BKN dan masih dalam tahap perbaikan. Kami terus mengintensifkan komunikasi agar bisa segera ditindaklanjuti sampai SK bisa diterbitkan,” ujarnya.

Sahalim menambahkan, bagi peserta yang telah mendapatkan penetapan, Surat Keputusan (SK) sudah diterbitkan. Pihaknya juga akan kembali melaporkan perkembangan terkait sisa peserta yang masih bermasalah kepada BKN, terutama terkait percepatan waktu penyelesaian. “Untuk yang sudah ditetapkan, SK sudah kami terbitkan. Sedangkan yang masih bermasalah, akan kami laporkan kembali ke BKN agar ada percepatan penyelesaian,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa BKN masih memberikan kelonggaran waktu untuk tahapan perbaikan data, namun menekankan agar proses tersebut segera diselesaikan. “BKN masih memberi kelonggaran waktu, tetapi ada penekanan agar proses perbaikan ini secepatnya diselesaikan,” jelasnya.

Sahalim berharap seluruh proses dapat segera tuntas sehingga semua peserta dapat ditetapkan secara resmi sebagai PPPK paruh waktu. “Harapan kami, semua proses ini bisa tuntas agar seluruh peserta dapat ditetapkan secara resmi sebagai PPPK paruh waktu,” tutupnya.*ct*

Post a Comment

0 Comments