Kejati Maluku Periksa Pemegang Saham PT GMI, Penyelidikan Korupsi Tambang Mengarah ke Inti Perusahaan

 



Ambon, Maluku (CTA) — Penyelidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Maluku kini mulai menelusuri peran pihak-pihak strategis di internal perusahaan, termasuk pemegang saham PT Gunung Makmur Indah (GMI).

Pada Senin (13/4), tim penyelidik Kejati Maluku memeriksa salah satu petinggi sekaligus pemegang saham PT GMI, Po Kwang. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas batu gamping untuk periode 2020 hingga 2025.

Sumber internal di Kejati Maluku mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Po Kwang berlangsung cukup lama. “Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIT dan berlangsung hingga sore hari,” ujar sumber tersebut.

Dalam proses pemeriksaan itu, Po Kwang disebut sempat meminta izin untuk beristirahat. “Yang bersangkutan sempat meminta jeda karena alasan kesehatan,” tambah sumber tersebut.

Namun demikian, Po Kwang memberikan keterangan berbeda kepada wartawan. Ia membantah bahwa dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyelidik. “Saya tidak diperiksa, saya hanya datang untuk menghadiri agenda pisah sambut Pangdam,” ujarnya.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan resmi dari pihak Kejati Maluku. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu pihak dari internal PT GMI.

“Tim penyelidik memang memintai keterangan dari satu pihak internal PT GMI dengan inisial PK,” kata Ardy dalam keterangannya.

Meski tidak menyebutkan nama lengkap, inisial yang disampaikan mengarah pada sosok Po Kwang. Perbedaan keterangan ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik, khususnya terkait transparansi dan sikap kooperatif pihak yang diperiksa.

Ardy menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan. “Kami masih terus melakukan pengumpulan data dan keterangan,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan IUP produksi marmer dan persetujuan RKAB batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat untuk periode 2020–2025.

Sebelumnya, tim penyelidik juga telah memeriksa Direktur PT GMI, Jony Keliduan. Pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan perusahaan dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pengamat menilai bahwa pemanggilan terhadap pemegang saham merupakan indikasi bahwa penyelidikan mulai menyasar lingkar inti pengambil keputusan perusahaan. “Jika pemegang saham sudah dimintai keterangan, artinya penyelidikan sudah masuk tahap serius,” ujar seorang analis hukum.

Hingga saat ini, Kejati Maluku masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kami belum bisa menyimpulkan karena masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ardy.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Jika ditemukan bukti yang cukup, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan izin tambang juga menjadi sorotan. “Kasus seperti ini penting untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan,” kata seorang pemerhati kebijakan publik.

Perkembangan penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami akan bekerja secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” tutup Ardy. ct*



Post a Comment

0 Comments