Masohi, Maluku Tengah (CTA) — Ketua Pengurus Cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Maluku Tengah, Abdul Rasid Pelupessy,
menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial
(bansos) senilai Rp7,9 miliar yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Maluku
Tengah.
Dalam keterangannya, Abdul Rasid menyampaikan bahwa proses hukum terhadap
kasus tersebut dinilai berjalan tanpa perkembangan signifikan. “Kami melihat
penanganan perkara ini berjalan terlalu lama dan belum menunjukkan progres yang
jelas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut telah bergulir selama kurang lebih sembilan
bulan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Namun hingga saat ini, belum ada pihak
yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah sekitar sembilan bulan ditangani, tetapi belum ada satu pun tersangka
yang diumumkan,” katanya.
Menurut Abdul Rasid, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di
tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan
perkara.
“Hal ini tentu memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan penanganan
kasus ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki fungsi kontrol
sosial, PMII Maluku Tengah merasa berkewajiban untuk terus mengawal jalannya
proses hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan tidak
terkesan mandek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Rasid memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia bahkan berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan lambannya penanganan kasus
ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, khususnya Komisi III yang membidangi persoalan hukum.
“Kami juga akan menyampaikan laporan ke DPR RI, khususnya Komisi III, agar
ada perhatian serius terhadap kasus ini,” katanya.
Tak hanya itu, Abdul Rasid juga memberikan peringatan keras kepada pihak
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Ia menyatakan bahwa jika tidak ada kejelasan
hukum dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah aksi.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi
demonstrasi besar-besaran,” tegasnya.
Aksi tersebut, kata dia, akan digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri
Maluku Tengah sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum.
“Itu sebagai bentuk kekecewaan kami sekaligus desakan moral agar kasus ini
segera dituntaskan,” ujarnya.
Ia menilai, kasus dugaan penyimpangan dana bansos ini bukan perkara kecil
karena menyangkut anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi
masyarakat.
“Ini menyangkut uang rakyat, sehingga harus ditangani secara serius dan
transparan,” katanya.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara justru berpotensi mencederai rasa
keadilan publik.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan
hukum bisa menurun,” ungkapnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana bansos senilai Rp7,9 miliar ini memang
menjadi perhatian luas di Maluku Tengah. Publik menaruh harapan besar agar
aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung
jawab.
“Kami berharap Kejaksaan bisa segera memberikan kepastian hukum dalam kasus
ini,” tutup Abdul Rasid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. ct*
0 Comments