Ketua PC PMII Maluku Tengah Soroti Lambannya Penanganan Kasus Bansos Rp7,9 Miliar

 


Masohi, Maluku Tengah (CTA) — Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Maluku Tengah, Abdul Rasid Pelupessy, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp7,9 miliar yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Dalam keterangannya, Abdul Rasid menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut dinilai berjalan tanpa perkembangan signifikan. “Kami melihat penanganan perkara ini berjalan terlalu lama dan belum menunjukkan progres yang jelas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut telah bergulir selama kurang lebih sembilan bulan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Namun hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah sekitar sembilan bulan ditangani, tetapi belum ada satu pun tersangka yang diumumkan,” katanya.

Menurut Abdul Rasid, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara.

“Hal ini tentu memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan penanganan kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki fungsi kontrol sosial, PMII Maluku Tengah merasa berkewajiban untuk terus mengawal jalannya proses hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan tidak terkesan mandek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Rasid memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia bahkan berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan lambannya penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III yang membidangi persoalan hukum.

“Kami juga akan menyampaikan laporan ke DPR RI, khususnya Komisi III, agar ada perhatian serius terhadap kasus ini,” katanya.

Tak hanya itu, Abdul Rasid juga memberikan peringatan keras kepada pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Ia menyatakan bahwa jika tidak ada kejelasan hukum dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah aksi.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran,” tegasnya.

Aksi tersebut, kata dia, akan digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum.

“Itu sebagai bentuk kekecewaan kami sekaligus desakan moral agar kasus ini segera dituntaskan,” ujarnya.

Ia menilai, kasus dugaan penyimpangan dana bansos ini bukan perkara kecil karena menyangkut anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

“Ini menyangkut uang rakyat, sehingga harus ditangani secara serius dan transparan,” katanya.

Menurutnya, lambannya penanganan perkara justru berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Jika dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa menurun,” ungkapnya.

Kasus dugaan penyimpangan dana bansos senilai Rp7,9 miliar ini memang menjadi perhatian luas di Maluku Tengah. Publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berharap Kejaksaan bisa segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini,” tutup Abdul Rasid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. ct*


Post a Comment

0 Comments