Ambon, Maluku (CTA) — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Maluku kembali mendorong penguatan lembaga penyiaran lokal melalui regulasi
daerah. Upaya ini mencuat dalam diskusi terbatas bertema “Proyeksi Penguatan
Penyiaran Lokal yang Adaptif dan Berdaya Saing di Era Digital” yang digelar
pada Selasa (14/04/2026) di Kantor KPID Maluku.
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama Watubun, menjelaskan bahwa kegiatan
tersebut merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya yang telah melibatkan
berbagai lembaga penyiaran di daerah.
“Diskusi ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama lembaga
penyiaran, untuk merumuskan langkah konkret dalam penguatan penyiaran lokal,”
ujarnya kepada wartawan di sela kegiatan.
Menurutnya, penyelenggaraan diskusi ini didorong oleh pentingnya akses
informasi bagi masyarakat, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan
tertinggal (3T) di Maluku.
“Kita menyadari bahwa masih banyak wilayah 3T di Maluku yang memiliki
keterbatasan akses informasi,” kata Mutiara.
Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga penyiaran lokal memiliki peran
strategis dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat.
“Lembaga penyiaran menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi yang
akurat dan dapat dipercaya kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, KPID Maluku mengundang berbagai unsur lembaga
penyiaran, mulai dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta
(LPS), hingga Lembaga Penyiaran Komunitas, baik radio maupun televisi lokal.
“Semua pihak kami libatkan agar ada kesamaan persepsi mengenai pentingnya
penguatan penyiaran lokal,” tambahnya.
Mutiara juga menekankan bahwa setiap informasi yang disiarkan oleh lembaga
penyiaran telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasi yang disiarkan oleh lembaga penyiaran itu sudah diverifikasi
sesuai Undang-Undang Penyiaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap adanya dukungan nyata dari pemerintah daerah
dan DPRD melalui pembentukan regulasi yang berpihak pada keberlangsungan media
lokal.
“Kami berharap ada terobosan berupa Peraturan Daerah yang bisa menjamin
keberlanjutan lembaga penyiaran lokal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solihin
Buton, menegaskan pentingnya penguatan penyiaran lokal di tengah derasnya arus
digitalisasi.
“Di era digital saat ini, penyiaran lokal harus diperkuat agar tidak kalah
bersaing dengan media berbasis digital lainnya,” katanya.
Ia menyatakan bahwa DPRD Maluku siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah
untuk merumuskan regulasi yang dibutuhkan.
“Kami di Komisi I bersama pemerintah daerah akan menyusun Perda terkait
penguatan lembaga penyiaran lokal,” tegas Solihin.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar lembaga penyiaran lokal tetap
eksis dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Penyiaran lokal memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi daerah
yang relevan bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi wilayah 3T di Maluku yang masih membutuhkan
perhatian khusus dalam hal akses informasi.
“Wilayah 3T harus menjadi prioritas dalam penguatan penyiaran lokal,”
ujarnya.
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di
antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Titus F.
Renwarin, Wakil Ketua KPI Pusat, Muhammad Reza, serta Ketua Komisi I DPRD
Maluku, Solihin Buton.
Para narasumber memberikan pandangan terkait tantangan dan peluang penyiaran
lokal di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
“Kita harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar penyiaran
lokal tetap relevan,” ujar Muhammad Reza.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital harus diikuti dengan peningkatan
kualitas konten lokal.
“Konten lokal harus tetap menjadi kekuatan utama dalam penyiaran daerah,”
katanya.
Sementara itu, Titus F. Renwarin menekankan pentingnya sinergi antara
pemerintah dan lembaga penyiaran.
“Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga penyiaran sangat penting untuk
memperluas akses informasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya infrastruktur pendukung dalam memperkuat
penyiaran di daerah.
“Infrastruktur komunikasi harus terus ditingkatkan agar jangkauan siaran
bisa lebih luas,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Komisi I, pimpinan dan anggota
komisioner KPID Maluku, serta perwakilan dari berbagai lembaga penyiaran di
Maluku.
Para peserta yang hadir berasal dari radio dan televisi lokal yang selama
ini menjadi garda terdepan dalam penyebaran informasi di daerah.
“Partisipasi semua pihak sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang
tepat,” kata salah satu peserta diskusi.
Diskusi berlangsung di gedung baru KPID Maluku yang kini menjadi pusat
aktivitas para komisioner.
Gedung tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja KPID Maluku dalam
menjalankan fungsi pengawasan dan penguatan penyiaran.
Melalui kegiatan ini, KPID Maluku berharap lahirnya langkah konkret dalam
memperkuat penyiaran lokal di era digital.
“Kami ingin memastikan penyiaran lokal tetap hidup, berkembang, dan mampu bersaing,” tutup Mutiara. ct*
0 Comments