Bappeda Litbang Ambon Terapkan Rencana Pembangunan Satu Pintu


Berita Ambon – Badan Perencanaan Pembangunan & Penilitian Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kota Ambon kedepanya akan melakukan perencanaan kerja satu pintu sehingga semua program pembangunan yang di lakukan di ketahui oleh Bappeda Litbang kota Ambon.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Bappeda Litbang kota Ambon Enrico Matitaputty  saat di wawancarai Tim DMS media Group di Balai Kota Ambon Selasa 09/02/2020, Matitaputty menjelaskan dalam sistim perencanaan di tahun 2021 ini,  Bappeda Litbang akan menggunakan perencanaan satu pintu, hal ini bertujuan agar program-program yang di buat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semua di ketahui.

Dirinya mencontohkan jika ingin membuat pasar yang di lakukan oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan di suatu tempat harus di ketahui oleh Bappeda Litbang untuk selanjutnya di koordinasikan bersama OPD terkait, seperti Badan Pertanahan, Dinas PUPR dalam menyiapkan akses Sarana prasarana jalan, air dan  Dinas Lingkungan Hidup serta persampahan untuk mengelola  limbah sampah, sehingga saat pasar telah selesai di bangun dapat langsung di manfaatkan.

Matitaputty mengatakan Dirinya selaku kepala Bappeda yang baru akan menerapkan program ini dengan mengadakan konsultasi manual bersama seluruh OPD untuk mempersentasikan setiap perencanaan dinas mereka, sehingga jika nantinya program akan di buat oleh satu OPD dapat di laporkan dan Bappeda Litbang akan mengundang beberapa OPD terkait yang terlibat dalam program untuk bersama ikut membantu pembengunan tersebut.

“Nanti ke depan dalam sisitim perencanaan kita Bappeda itu katong akan gunakan perencanaan satu pintu sehingga apa yang di buat oleh SKPD itu semuanya melalui Bappeda , contohnya mau bikin pasar jelasnya dulu pasar di mana sertifikatnya bagaimana, aksesnya bagaimana, ketersediaan sarana prasarana bagaimana, air bersih, pembuangan limbah, ini kita koordinasi dengan OPD terkait sehingga nanti pada saat fasilitas ini terbangun dia langsung bisa di manfaatkan” Ujar Matitaputty.

Lebih lanjut dikatakanaya pada tahun 2021 ini, pola kerja dengan menggunakan bantuan anggaran dari APBN ,APBD maupun dana Hiba Pemerintah Pusat, maka harus memenuhi syarat utama yakni wajib selesaikan permasalahan tanah secara clier tanpa ada persoalan hak kepemilikan atas tanah yang nantinya digunakan untuk pembangunan, jika syarat tersebut tidak dapat terpenuhi maka  anggaran yang diharapkan  tidak dapat di kucurkan untuk pembangunan apapun di daerah. radiodms.com

Post a Comment

0 Comments