Upah Minimum Kota Ambon 2026 Naik Rp3.381.225


Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2026 sebesar Rp3.381.225 atau 6,13 persen dibandingkan tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Vedya Kuncoro, mengatakan kenaikan tersebut merupakan hasil pertemuan dan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Ambon.

“Setelah dilakukan pertemuan dan pembahasan bersama Dewan Pengupahan, telah disepakati UMK Kota Ambon tahun 2026 sebesar Rp3.381.225, atau naik 6,13 persen dari tahun sebelumnya,” kata Vedya Kuncoro.

Ia menjelaskan, setelah kesepakatan tersebut, pihaknya akan melaporkan hasil penetapan UMK kepada Wali Kota Ambon untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Maluku.

“Tahapan selanjutnya, laporan ini akan kami sampaikan kepada Wali Kota Ambon. Kemudian Wali Kota akan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Maluku untuk ditetapkan sebagai UMK Kota Ambon tahun 2026,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, nilai UMK yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Ambon akan disampaikan secara resmi oleh Wali Kota kepada Gubernur Maluku.

“Gubernur Maluku nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemerintah kota,” jelasnya.

Setelah UMK resmi ditetapkan, Pemerintah Kota Ambon akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait ketentuan upah minimum yang berlaku,” tambahnya.

Kuncoro menegaskan, penetapan UMK Ambon tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku.

“Penetapan upah minimum pekerja di Kota Ambon dilakukan dengan memperhatikan besaran UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku,” katanya.

Ia juga menjelaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau pekerja pada posisi terendah.

“Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” tegas Kuncoro.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.334.490, mengalami kenaikan Rp192.790 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.141.700.

Keputusan ini nantinya akan ditetapkan melalui keputusan gubernur dan menjadi dasar penetapan UMK di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.

Ia menambahkan, keputusan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Ambon.

“Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap,” pungkasnya.*ct* 

Post a Comment

0 Comments