Diduga memalsukan dokumen dan mencatut nama, keluarga Efendi Ngidiho yang diwakili kuasa hukum Sumarlin Maate dan rekan secara resmi melaporkan Sonny Waplau, selaku direksi tahun 2013 di PT Sumber Daya Wahana, ke Mapolres Maluku Tengah, Rabu (30/07/2025).
Salah satu kuasa hukum keluarga Efendi Ngidiho, Sumarlin Maate, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait klaim atas lahan adat milik keluarga kliennya.
“Kami melaporkan saudara Sonny Waplau karena diduga mencatut nama klien kami dan orang tuanya dalam dokumen resmi tanpa seizin atau sepengetahuan pihak keluarga. Nama tersebut digunakan dalam Akta Penegasan Nomor 24 Tahun 2013,” ujar Sumarlin kepada wartawan usai membuat laporan.
Nama yang dicatut tersebut, lanjut Sumarlin, digunakan oleh PT Sumber Daya Wahana dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0001 Tahun 2013. Berdasarkan HGU tersebut, perusahaan diketahui telah melakukan penanaman kakao di lahan seluas 764 hektar, yang terbagi dalam zona satu hingga enam.
“Sejak tahun 2020, tanaman kakao itu sudah dipanen. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi sudah berdampak langsung secara ekonomi dan sosial kepada klien kami,” tambahnya.
Berdasarkan hasil estimasi menggunakan sistem bagi hasil yang diterapkan oleh perusahaan mitra, Nusaina, nilai kerugian material pelapor ditaksir mencapai Rp7.792.800.000 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) selama lima tahun terakhir.
“Selain kerugian material, klien kami juga mengalami kerugian imaterial, karena kehilangan akses terhadap tanah adat seluas 3.700 hektar yang telah tercatat dalam SKT Nomor 9/PSR/1984. Bahkan nama baik mereka ikut tercemar akibat stigma di masyarakat,” jelas Maate.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumber Daya Wahana maupun Sonny Waplau belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.*ct*
0 Comments