Dua Sekolah di Maluku Tengah Diprotes Karena Lakukan Pungutan Uang Serag...


Dua sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, yakni SMK Negeri 11 dan SMP Negeri 41, tengah menjadi sorotan karena melakukan pungutan biaya seragam kepada para siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Kepala SMK Negeri 11 Maluku Tengah, Hermanus Selana, menjelaskan bahwa sekolahnya tidak memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru. Namun, ia mengakui adanya pungutan biaya pembelian seragam sekolah yang telah disepakati bersama orang tua siswa.

“Untuk jurusan Kesehatan, dikenakan biaya sebesar Rp 930.000, sedangkan jurusan Akuntansi Keuangan Lembaga (AKL), Pertanian, dan Kelistrikan sebesar Rp 630.000. Biaya ini telah disetujui dalam rapat bersama orang tua siswa,” ujar Selana saat diwawancarai.

Selana juga menambahkan, kebijakan ini diambil agar penampilan siswa tetap rapi dan seragam. “Kalau diserahkan sepenuhnya kepada orang tua, kami khawatir kedisiplinan dan kerapian siswa tidak terjaga,” ungkapnya.

Dengan biaya tersebut, siswa akan mendapatkan satu set seragam lengkap, termasuk baju harian, baju olahraga, baju adat (Cele), pakaian pramuka, dasi, topi, papan nama, serta atribut sesuai jurusan.

Sementara itu, SMP Negeri 41 Maluku Tengah juga menerapkan kebijakan serupa. Kepala Sekolah, Santjie Souisa, mengungkapkan bahwa siswa baru diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 850.000 untuk perlengkapan seragam.

“Biaya tersebut digunakan untuk pengadaan seragam putih biru lengkap, baju olahraga, pakaian pramuka, dan baju Cele. Ini bukan uang pendaftaran, tapi khusus untuk atribut seragam,” kata Souisa di ruang kerjanya.

Namun, berbeda dengan SMK Negeri 11, SMP Negeri 41 tidak melakukan kesepakatan langsung dengan orang tua siswa. Informasi mengenai pungutan ini hanya disampaikan melalui surat pemberitahuan yang disebar ke sekolah-sekolah dasar (SD) pengirim.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan transparansi dan mekanisme persetujuan antara sekolah dan orang tua murid, terutama di SMP Negeri 41 yang tidak melalui musyawarah.

Meskipun demikian, pihak sekolah beralasan bahwa langkah ini diambil demi efisiensi dan pemerataan dalam penyediaan seragam siswa baru.*ct*

Post a Comment

0 Comments