Sulit Tertibkan Gelandangan dan Pengemis, Pemkot Ambon Akan Terbitkan Perda


Pemerintah Kota Ambon akan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus guna memastikan berbagai sudut jalan dalam kota Ambon steril dari keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Imelda Tahalele, saat dimintai keterangan mengenai tidak maksimalnya penertiban gelandangan dan pengemis, termasuk ODGJ, di sejumlah ruas jalan kota Ambon.

“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk memastikan ruang publik dan tempat keramaian di pusat kota Ambon bersih dari keberadaan gepeng dan ODGJ. Namun mereka tetap kembali, bahkan setelah kita lepaskan dan pulangkan ke rumah masing-masing,” ujar Tahalele.

Beberapa lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak jalanan, ODGJ, dan gepeng di antaranya adalah lampu merah, depan Maluku City Mall, Pattimura Park, Lapangan Merdeka, taman bawah Jembatan Merah Putih, serta beberapa titik lain. Di lokasi-lokasi tersebut, pihak Dinas Sosial rutin melakukan razia gabungan.

“Dalam kegiatan swiping, kami berhasil mengamankan belasan gepeng dan ODGJ. Mereka kami data dan kembalikan ke rumah masing-masing. Jika ditemukan ODGJ, maka langsung kami rujuk ke Rumah Sakit Nana,” jelasnya.

Tahalele mengakui bahwa penertiban tidak berjalan optimal karena keterbatasan sarana, seperti ketiadaan rumah singgah untuk menampung anak jalanan dan pengemis.

“Kami masih kesulitan karena tidak memiliki rumah singgah. Kalau sudah ada, tentu bisa lebih mudah dilakukan pembinaan atau penanganan lanjutan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal ini secara sistematis, Pemkot Ambon telah menyusun rancangan Perda khusus tentang anak jalanan dan gepeng, yang saat ini tinggal menunggu pengesahan.

“Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah adanya sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang atau barang kepada anak jalanan dan gepeng di jalanan atau lampu merah,” katanya.

Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak lagi memberikan bantuan langsung kepada gepeng dan anak jalanan, karena tindakan itu justru membuat mereka bertahan dan terus kembali ke jalan.

“Kami minta masyarakat tidak lagi memberikan uang atau barang karena hal itu memperkuat kebiasaan mereka berada di jalan, padahal ini mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara,” tutup Tahalele.*ct*

Post a Comment

0 Comments