Akun Facebook HL Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat. Muhammad Rustam Fadly Fukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Gerindra, secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook berinisial HL ke Polres Buru. Laporan tersebut terkait unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya secara pribadi.

Rustam menjelaskan bahwa akun yang dilaporkan diduga memuat konten berupa suara, video, dan tulisan yang menyebutkan, “Pantaskan seorang dewan yang datang bicara takaruan di makam TPU.” Selain itu, dalam video tersebut juga sempat menyinggung nama berinisial AT yang dikaitkan dengan partai penguasa, yakni Partai Gerindra.

“Pernyataan dalam video itu menyudutkan saya tanpa dasar yang jelas. Unggahan tersebut mengandung fitnah dan berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat,” kata Rustam kepada wartawan.

Ia menceritakan bahwa pada 6 Januari sekitar pukul 12.30 WIT, dirinya mendatangi Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk berziarah ke makam seorang rekan kerja. Di lokasi tersebut, Rustam bertemu dengan kerabatnya, Ye Saleh Al-Hamid, yang kemudian menemaninya. Setelah selesai berziarah, Rustam berpamitan dan kembali ke rumah.

“Tidak lama setelah itu, saya terkejut melihat unggahan video dari akun Facebook HL yang diduga telah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.

Rustam menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan martabat dirinya. Ia menyatakan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tudingan tanpa bukti.

“Kebebasan berekspresi boleh saja, namun jika sudah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik seseorang, maka itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut telah disertai sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar unggahan akun Facebook yang dianggap bermasalah. “Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rustam.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan pendapat atau informasi, sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan pihak lain.*ct*

Post a Comment

0 Comments