Pemda Buru Rencanakan Pembentukan Perda Adat


Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

Rencana tersebut disampaikan Bupati Buru, Ikram Umasugi, di hadapan para tokoh adat. Ia menegaskan bahwa pembentukan Perda Adat dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum masyarakat adat serta menjadi dasar dalam penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinan raja.

“Perda Adat ini sangat penting sebagai landasan hukum yang jelas bagi masyarakat adat, terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini sering menimbulkan perbedaan pandangan, termasuk soal kepemimpinan raja,” ujar Ikram.

Menurutnya, Perda Adat diharapkan menjadi payung hukum dalam mengatur tata kelola adat, kelembagaan adat, serta penyelesaian berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan wilayah petuanan, kepemimpinan adat, dan hak ulayat. Pemerintah daerah menilai, selama ini belum adanya regulasi khusus di bidang adat kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Selama ini banyak persoalan adat yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga menimbulkan konflik dan perbedaan penafsiran di masyarakat. Dengan adanya Perda Adat, semuanya akan lebih jelas dan terarah,” katanya.

Selain itu, pembentukan Perda Adat juga disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghormati dan melindungi hukum adat yang masih berlaku serta diakui oleh masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum adat tetap dihormati, dilindungi, dan berjalan seiring dengan aturan negara,” tambah Ikram.

Ke depan, pemerintah daerah berencana melibatkan tokoh adat, akademisi, lembaga adat, serta perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buru dalam proses penyusunan Perda tersebut. Keterlibatan semua pihak dianggap penting agar Perda Adat yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.*ct*

Post a Comment

0 Comments