Dobo,
Kepulauan Aru – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menegaskan larangan
penggunaan pasir pantai dan terumbu karang sebagai material konstruksi di
wilayah pesisir. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga
kelestarian lingkungan sekaligus melindungi infrastruktur daerah dari potensi
kerusakan jangka panjang.
Larangan
tersebut disampaikan Kaidel kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di
Aula Terminal Penumpang Yos Sudarso, Dobo. Ia menekankan bahwa masih terdapat
kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menganggap terumbu karang sebagai
bahan bangunan yang bisa dieksploitasi.
“Terumbu
karang bukan material konstruksi dan bukan galian C. Itu adalah bagian penting
dari ekosistem laut yang harus dilindungi,” tegasnya.
Menurut
Kaidel, aktivitas pengambilan pasir pantai dan karang tidak hanya merusak
lingkungan, tetapi juga dapat berdampak pada keberlanjutan pembangunan daerah.
Infrastruktur yang dibangun dengan biaya besar bisa terancam jika ekosistem
pesisir terus mengalami degradasi.
Skema Pengalihan Mata Pencaharian Disiapkan
Menanggapi
kekhawatiran masyarakat terkait dampak ekonomi, pemerintah daerah memastikan
akan menghadirkan solusi. Kaidel menyebutkan bahwa Pemda tengah menyiapkan
program alternatif untuk mengalihkan mata pencaharian warga yang selama ini
bergantung pada aktivitas tersebut.
“Kami tidak
akan membiarkan masyarakat kehilangan pekerjaan. Pemerintah sedang menyiapkan
skema pemberdayaan, termasuk di sektor perikanan dan kebersihan,” ujarnya.
Selain itu,
ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan ini berdampak langsung terhadap
meningkatnya angka putus sekolah. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, sebagian
anak di wilayah tersebut memang telah lama tidak bersekolah, sehingga tidak
berkaitan langsung dengan kebijakan larangan ini.
Dorong Material Alternatif dan Konstruksi Ramah
Lingkungan
Terkait
kebutuhan material konstruksi, Pemda mendorong penggunaan pasir dari luar
daerah yang dinilai memiliki kualitas lebih baik dan daya tahan yang lebih
tinggi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya penerapan pembangunan
berkelanjutan di Kepulauan Aru.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Kaidel juga menginstruksikan agar proyek pemerintah ke depan mengadopsi metode konstruksi yang ramah lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam di wilayah pesisir. ct*
0 Comments