Dukung Investor Masuk, Pemdes Tananahu Tegaskan Perlindungan Hak Adat


Ambon, Maluku – Pemerintah Negeri Tananahu memastikan dukungan penuh terhadap rencana investasi sejumlah pihak di wilayah Kecamatan Elpaputih, khususnya di Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah.

Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, usai mendatangi kantor DPM-PTSP Provinsi Maluku, menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan komitmen bersama pemerintah negeri, Badan Saniri Negeri, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh warga. Ia menekankan bahwa pada prinsipnya masyarakat Tananahu tidak pernah menghambat pembangunan, terutama jika bertujuan meningkatkan kesejahteraan, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami pada prinsipnya tidak pernah menolak pembangunan, selama itu membawa manfaat bagi masyarakat dan dilakukan secara adil,” tegas Awayakuane.

Meski demikian, Awayakuane menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak bersifat tanpa syarat. Pemerintah negeri meminta agar setiap rencana pembangunan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pemilik wilayah petuanan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Dukungan ini bukan tanpa syarat. Hak-hak masyarakat adat harus dihormati dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan yang diberikan adalah bentuk itikad baik, namun harus diiringi dengan kejelasan serta penyelesaian berbagai persoalan lama yang belum terpenuhi, termasuk hak-hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan.

“Kami ingin ada kejelasan dan penyelesaian terhadap persoalan lama yang sampai sekarang belum tuntas,” tambahnya.

Pemerintah Negeri Tananahu juga mengajukan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian investor, khususnya pihak PTPN, sebelum melanjutkan kerja sama. Di antaranya adalah pengakuan resmi wilayah adat, penyelesaian hak-hak lama masyarakat seperti kompensasi dan kewajiban perusahaan, serta evaluasi sistem plasma agar lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami meminta pengakuan wilayah adat serta penyelesaian kewajiban perusahaan yang selama ini belum dipenuhi,” kata Awayakuane.

Selain itu, pemerintah negeri menuntut perlindungan terhadap wilayah hidup masyarakat, termasuk pemukiman, kebun, sumber air, serta kawasan sagu. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, seperti larangan penebangan di sepanjang sungai minimal 50 hingga 100 meter.

“Lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat harus dilindungi, tidak boleh dirusak oleh aktivitas investasi,” tegasnya lagi.

Poin lain yang disoroti adalah prioritas tenaga kerja bagi masyarakat lokal, keterlibatan resmi seluruh unsur negeri dalam setiap tahapan perencanaan, serta larangan aktivitas sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Kami ingin masyarakat lokal menjadi prioritas tenaga kerja dan dilibatkan secara resmi dalam setiap proses,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemerintah Negeri Tananahu juga meminta adanya pengaturan yang jelas terkait pemanfaatan sumber daya alam setempat serta jaminan tertulis bahwa setiap kerja sama dilakukan secara transparan dan melalui kesepakatan resmi, bukan sekadar janji lisan.

“Semua harus dituangkan secara tertulis dan disepakati bersama, bukan hanya janji,” tandasnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Provinsi Maluku Robby Tomasoa mengatakan pada prinsipnya pemerintah provinsi Maluku siap memfasilitasi apa yang menjadi keingan masyarakat Tananahu.

“Pada prinsipnya kami siap memfasilitasi aspirasi masyarakat Tananahu agar dapat menemukan solusi terbaik,” ujar Tomasoa.

Dikatakan Tomasoa, keingan pemerintah negeri Tananahu, merupakan hal yang wajar dan tentunya selaku pemerintah akan mencoba membangun komunikasi bersama dan membuat pertemuan dalam forum kusus guna membahas apa yang menjadi keingan dari masyarakat terhadap rencana masuknya investasi di wilayah mereka.

“Apa yang disampaikan masyarakat adalah hal yang wajar, dan kami akan membangun komunikasi serta memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu,” katanya.

Seperti diketahui, persoalan yang disuarahkan oleh pemerintah negeri Tananahu , telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini belum juga ada solusi penyelesaian secara bersama-sama , diharapkan ada langkah baik oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi guna memfasilitasi pihak perusahan PTPN dengan pemerintah negeri Tananahu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah untuk mempertemukan para pihak agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tutupnya. ct*

 

Post a Comment

0 Comments