Ambon, Maluku – Pemerintah Negeri Tananahu memastikan dukungan penuh
terhadap rencana investasi sejumlah pihak di wilayah Kecamatan Elpaputih,
khususnya di Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah.
Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, usai mendatangi kantor DPM-PTSP
Provinsi Maluku, menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan komitmen bersama
pemerintah negeri, Badan Saniri Negeri, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta
seluruh warga. Ia menekankan bahwa pada prinsipnya masyarakat Tananahu tidak
pernah menghambat pembangunan, terutama jika bertujuan meningkatkan
kesejahteraan, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang
adil dan berkelanjutan.
“Kami pada prinsipnya tidak pernah menolak pembangunan, selama itu membawa
manfaat bagi masyarakat dan dilakukan secara adil,” tegas Awayakuane.
Meski demikian, Awayakuane menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak bersifat
tanpa syarat. Pemerintah negeri meminta agar setiap rencana pembangunan tetap
menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pemilik wilayah petuanan yang
telah diwariskan secara turun-temurun.
“Dukungan ini bukan tanpa syarat. Hak-hak masyarakat adat harus dihormati
dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan yang diberikan adalah bentuk itikad baik, namun harus
diiringi dengan kejelasan serta penyelesaian berbagai persoalan lama yang belum
terpenuhi, termasuk hak-hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan.
“Kami ingin ada kejelasan dan penyelesaian terhadap persoalan lama yang
sampai sekarang belum tuntas,” tambahnya.
Pemerintah Negeri Tananahu juga mengajukan sejumlah poin penting yang harus
menjadi perhatian investor, khususnya pihak PTPN, sebelum melanjutkan kerja
sama. Di antaranya adalah pengakuan resmi wilayah adat, penyelesaian hak-hak
lama masyarakat seperti kompensasi dan kewajiban perusahaan, serta evaluasi
sistem plasma agar lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat.
“Kami meminta pengakuan wilayah adat serta penyelesaian kewajiban perusahaan
yang selama ini belum dipenuhi,” kata Awayakuane.
Selain itu, pemerintah negeri menuntut perlindungan terhadap wilayah hidup
masyarakat, termasuk pemukiman, kebun, sumber air, serta kawasan sagu. Mereka
juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, seperti larangan
penebangan di sepanjang sungai minimal 50 hingga 100 meter.
“Lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat harus dilindungi, tidak boleh
dirusak oleh aktivitas investasi,” tegasnya lagi.
Poin lain yang disoroti adalah prioritas tenaga kerja bagi masyarakat lokal,
keterlibatan resmi seluruh unsur negeri dalam setiap tahapan perencanaan, serta
larangan aktivitas sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Kami ingin masyarakat lokal menjadi prioritas tenaga kerja dan dilibatkan
secara resmi dalam setiap proses,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Negeri Tananahu juga meminta adanya pengaturan
yang jelas terkait pemanfaatan sumber daya alam setempat serta jaminan tertulis
bahwa setiap kerja sama dilakukan secara transparan dan melalui kesepakatan
resmi, bukan sekadar janji lisan.
“Semua harus dituangkan secara tertulis dan disepakati bersama, bukan hanya
janji,” tandasnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP ) Provinsi Maluku Robby Tomasoa mengatakan pada prinsipnya
pemerintah provinsi Maluku siap memfasilitasi apa yang menjadi keingan
masyarakat Tananahu.
“Pada prinsipnya kami siap memfasilitasi aspirasi masyarakat Tananahu agar
dapat menemukan solusi terbaik,” ujar Tomasoa.
Dikatakan Tomasoa, keingan pemerintah negeri Tananahu, merupakan hal yang
wajar dan tentunya selaku pemerintah akan mencoba membangun komunikasi bersama
dan membuat pertemuan dalam forum kusus guna membahas apa yang menjadi keingan
dari masyarakat terhadap rencana masuknya investasi di wilayah mereka.
“Apa yang disampaikan masyarakat adalah hal yang wajar, dan kami akan
membangun komunikasi serta memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu,”
katanya.
Seperti diketahui, persoalan yang disuarahkan oleh pemerintah negeri
Tananahu , telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini belum juga ada
solusi penyelesaian secara bersama-sama , diharapkan ada langkah baik oleh
pemerintah kabupaten maupun provinsi guna memfasilitasi pihak perusahan PTPN
dengan pemerintah negeri Tananahu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah untuk mempertemukan para pihak agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tutupnya. ct*
0 Comments