Masohi,
Maluku Tengah – Ketua PC
PMII Kabupaten Maluku Tengah mempertanyakan dugaan penggunaan dana Belanja
Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar milik Pemerintah Daerah Maluku Tengah
yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
Dana
tersebut diketahui dialokasikan untuk penanganan dampak konflik Kariu 2022,
termasuk pembangunan rumah layak huni, penyediaan air bersih, serta pembangunan
fasilitas WC bagi para pengungsi Negeri Kariu.
Namun,
realisasi di lapangan dinilai belum maksimal. Dari sekitar 257 unit rumah kayu
yang direncanakan, hingga kini dilaporkan belum terselesaikan secara
keseluruhan.
Kondisi ini
membuat masyarakat Kariu masih bertahan di tenda-tenda pengungsian.
PMII Desak Aparat Hukum Lakukan Pemeriksaan
Ketua PC
PMII Maluku Tengah, Abdul Rasid Pelupessy, mendesak Kejaksaan Ambon, khususnya
di wilayah Saparua, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana
BTT tersebut.
Ia juga
meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, termasuk memeriksa
mantan Penjabat (PJ) Bupati Maluku Tengah serta pihak-pihak terkait yang
terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menurutnya,
besarnya nilai anggaran harus sejalan dengan hasil yang dirasakan langsung oleh
masyarakat terdampak.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. ct*
0 Comments