Ambon, Maluku – PT PLN (Persero)
Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bersama Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
memperkuat sinergi penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan melalui workshop
yang digelar di Aula PLN UIW Maluku dan Maluku Utara.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan dari kedua institusi, termasuk
Executive Vice President Regulasi dan Kebijakan PT PLN (Persero) Grenata
Louhenapessy serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke
Jeffri Huwae, didampingi Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi
Administratif Andri Budhiman Firmanto.
Workshop tersebut menjadi langkah strategis untuk memperdalam pemahaman
aspek hukum pidana dalam sektor ketenagalistrikan, sekaligus memperkuat pelaksanaan
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) agar berjalan profesional,
transparan, dan berkeadilan.
General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara Noer Soeratmoko menegaskan,
penegakan hukum yang kuat merupakan kunci menjaga keandalan sistem kelistrikan
sekaligus melindungi masyarakat. Menurutnya, konsistensi dalam penegakan aturan
akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas layanan.
“Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya menjaga sistem tetap andal,
tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, Grenata Louhenapessy menekankan pentingnya keselarasan dalam
setiap tahapan penegakan hukum di lingkungan PLN, mulai dari perencanaan hingga
tindak lanjut di lapangan.
“Penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan harus dilakukan secara
menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan di lapangan, hingga tindak
lanjut hukum. Seluruh proses tersebut harus memiliki persepsi yang sama di
seluruh unit PLN di Indonesia agar berjalan efektif dan berkeadilan,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan regulasi perlu diimbangi dengan pendekatan yang
tepat di lapangan, termasuk pendampingan dalam menghadapi dinamika masyarakat.
“Regulasi dan penegakan hukum harus berjalan sejalan dan tepat sasaran. Di
sisi lain, pendampingan juga perlu diperkuat agar berbagai dinamika di
masyarakat, termasuk terhadap pelaksanaan P2TL, dapat disikapi secara bijak dan
solutif,” tambahnya.
Di sisi lain, Rilke Jeffri Huwae menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam
setiap kebijakan dan implementasi di lapangan. Ia menilai, keberhasilan
penegakan hukum sangat bergantung pada ketepatan pendekatan yang digunakan.
“Hukum harus mampu memberikan kepastian dalam setiap langkah kebijakan dan
regulasi. Diperlukan kepiawaian dalam implementasi di lapangan, termasuk dalam
penggunaan pendekatan yang tepat seperti pengamanan dan pengambilan barang
bukti dalam setiap proses penertiban,” jelasnya.
Menurutnya, sinergi antara regulator, PLN, badan usaha, dan aparat penegak
hukum menjadi faktor penentu keberhasilan.
“Dengan koordinasi yang kuat, kita dapat menghadirkan penegakan hukum yang
tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi
masyarakat,” ujarnya.
Melalui workshop ini, PLN bersama Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum berkomitmen memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi dalam menangani pelanggaran ketenagalistrikan. Upaya ini juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan listrik secara aman dan sesuai ketentuan, demi mewujudkan sistem kelistrikan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. ct*
.jpeg)
0 Comments