Dobo, Kepulauan Aru – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan Supardi Arifin alias Fajar
Arifin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung layanan
perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru
tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan
Aru, Amanda dalam konferensi pers di kantor Kejari Kepulauan Aru, Senin
(20/4/2026).
“Kami telah menetapkan Supardi Arifin sebagai tersangka setelah memenuhi
unsur pembuktian yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amanda.
Ia menjelaskan, Supardi Arifin sebelumnya diamankan dan diserahkan oleh Tim
Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru pada
Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta.
“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara tim pusat dan
daerah dalam upaya penegakan hukum,” jelasnya.
Sebelum penyerahan, yang bersangkutan terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di bandara, Supardi langsung diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 16.00 WIB di Posko Kejaksaan, sebelum dibawa ke Ambon untuk pemeriksaan lanjutan secara intensif oleh tim penyidik.
Amanda mengungkapkan, Supardi telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai
saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti berupa keterangan saksi,
dokumen, dan ahli yang saling bersesuaian, penyidik menyimpulkan telah terdapat
sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Alat bukti yang kami miliki sudah memenuhi syarat minimal pembuktian untuk
penetapan tersangka,” tegas Amanda.
Dua terpidana tersebut yakni Johan Lekatompessy alias Hani yang dijatuhi
pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,
serta Wahab Mangar alias Wahab dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300
juta.
Dalam perkara ini, Supardi Arifin diketahui berperan sebagai kontraktor atau
pelaksana pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai anggaran
sebesar Rp9.381.386.249.
“Peran tersangka sangat signifikan dalam pelaksanaan proyek tersebut,”
ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta denda
keterlambatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp1.572.919.910,50.
“Kerugian negara yang timbul cukup besar akibat ketidaksesuaian pekerjaan
dengan kontrak,” tambah Amanda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka yang sempat menghilang selama kurang
lebih satu tahun kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tutup Amanda. ct*

0 Comments